Pengusaha Israel Beny Steinmetz Divonis Penjara dan Denda ...
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha kelas kakap asal Israel, Beny Steinmetz, pada Jumat, 23 Januari 2021, divonis bersalah oleh sebuah pengadilan kriminal di Swiss atas tuduhan korupsi dan pemalsuan. Dia dikenakan hukuman lima tahun penjara dan membayar denda yang lumayan besar, yakni 50 juta swiss frank (Rp. 791 miliar).